Pecat Karyawan Usai Bekerja 3,5 Tahun Tanpa Kontrak, Lira Minta Disnakertrans Lutim Tinjau SPBU Wotu

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2026 22:56 0 1351 Arsal Amiruddin
 

WOTU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA, mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lutim, segera melakukan inspeksi dan meninjau operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), khususnya SPBU Wotu.

Desakan ini muncul setelah terungkapnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami Tio, mantan operator pompa, yang cenderung dilakukan sepihak tanpa pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Tio diberhentikan dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal dan tidak sesuai ketentuan hukum. Ia dipecat lantaran kerabatnya berselisih dengan seorang karyawan di tempat itu.

“Tio dipecat sepihak karena kerabat yang mengantarnya bekerja terlibat perselisihan di lokasi. Ini jelas tidak adil dan melanggar aturan. Kesalahan pihak lain tidak dapat dibebankan kepada pekerja yang bersangkutan,” tegas Iwan, perwakilan Lira Lutim, melalui pesan suara, di Selasa malam (9/6/2026).

Mirisnya, Tio diketahui telah bekerja di tempat tersebut selama kurun waktu 3,5 tahun. Ia bahkan menerima upah dengan besaran Rp.3.500.000 per bulan. Namun, dalam kurun waktu panjang tersebut, pihak manajemen SPBU Wotu tak pernah sekalipun membuat kontrak kerja tertulis.

Hubungan kerja hanya didasarkan pada kesepakatan lisan sejak awal ia diterima bekerja. Iwan menduga tidak adanya kontrak tertulis merupakan upaya sengaja dari pihak manajemen untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Diduga hal ini dilakukan agar pekerja dapat diberhentikan kapan saja tanpa kewajiban membayar pesangon atau kompensasi.

Meski begitu, berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Bila syarat-syarat PKWT dilanggar, termasuk dalam kondisi tertentu terkait bentuk dan pelaksanaannya, hubungan kerja dapat dianggap sebagai PKWTT (pegawai tetap) demi hukum.

“Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, jika tidak ada perjanjian tertulis, maka demi hukum status pekerja tersebut otomatis menjadi Pegawai Tetap,” ia mengungkap.

Iwan menegaskan kelalaian pihak pemberi kerja dalam memberikan kontrak tertulis kepada karyawan, telah berakibat fatal dalam sifat hubungan kerja Tio yang menggantung selama bertahun-tahun.

Tak adanya kepastian kontrak tertulis ini dapat dilihat sebagai upaya mangkir perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan, sehingga pula menjadi dasar bagi berlakunya klausul pegawai tetap bagi pekerja.

“Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk mengelak. Justru karena tidak ada kontrak tertulis, maka Tio berstatus sebagai karyawan tetap dan berhak mendapatkan pesangon secara penuh sesuai masa kerjanya,” tambahnya.