Kolam Pengendap Jebol ke Sungai Ussu, DLH Luwu Timur Ancam Hentikan Operasi PT PUL

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 21:53 0 1293 Tim Redaksi
 

MALILI — Air Sungai Ussu dilaporkan keruh berwarna kemerahan yang diduga akibat buangan air lumpur dari aktivitas tambang milik PT Prima Utama Lestari (PUL) yang beroperasi di sekitar aliran sungai tersebut.

Menindaklanjuti kejadian itu, tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi tambang PT PUL, khususnya pada area kolam pengendap atau settling pond, Kamis (26/3/2026).

Kepala DLH Luwu Timur, Umar Hasan Dalle, mengungkapkan bahwa dari hasil peninjauan di lapangan ditemukan settling pond pada area Blok 3 jebol karena tidak mampu menampung air buangan dari pit tambang.

Selain itu, kompartemen settling pond di Blok 3 juga dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis dengan volume air yang masuk.

Kondisi tersebut diperparah dengan jarak settling pond yang sangat dekat dengan aliran sungai, sehingga air buangan dengan cepat mengalir ke Sungai Ussu tanpa proses pengolahan yang memadai.

“Settling pond jebol dan tidak ada treatment yang dilakukan, sehingga air yang keluar sangat keruh dan langsung masuk ke sungai,” ujar Umar.

Atas temuan tersebut, DLH Luwu Timur memberikan waktu 21 hari kepada PT PUL untuk melakukan pembenahan dan evaluasi sistem pengelolaan limbah.

DLH juga meminta perusahaan untuk melakukan pengerukan sediment pond pada kompartemen dan area sekitar aliran sungai, serta membangun control box di sekitar sediment pond sebelum air masuk ke kompartemen pengendapan.

Selain itu, DLH akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel air buangan, baik di bagian hilir sungai maupun di titik jebolnya settling pond, sebagai bagian dari pengumpulan data rona lingkungan pascakejadian.

Umar menegaskan, apabila dalam waktu 21 hari PT PUL tidak mengindahkan teguran tersebut, maka DLH akan memberikan surat teguran lanjutan hingga rekomendasi penghentian sementara aktivitas perusahaan.

“Jika tidak diindahkan, kami akan berikan surat teguran. Kalau tetap tidak ada pembenahan, maka operasi perusahaan bisa dihentikan sementara,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan lingkungan yang menjadi sorotan di wilayah Luwu Timur, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pengelolaan limbah perusahaan di sekitar daerah aliran sungai. (*)