KKLT Luncurkan Website Resmi, Dilengkapi Sistem Database Anggota

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Agu 2024 22:25 0 1286 Tim Redaksi
 

Makassar, MALILIPOS – Organisasi paguyuban warga diaspora asal Kabupaten Luwu Timur, yakni Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLT) memperkenalkan website resminya di Makassar, Rabu (21/08/2024).

Website yang beralamat di www.kklt.org itu, dilengkapi dengan sistem database keanggotaan dan fasilitas Kartu Tanda Anggota (KTA) digital.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita soft launching website resmi KKLT sebagai pusat informasi dan manajemen database keanggotaan,” kata Ketua Umum KKLT Dr dr Abdul Rahman Rauf, Sp.OG (K) melalui keterangan tertulis.

Dijelaskannya, website KKLT rencananya bakal diluncurkan secara resmi melalui acara grand launching pada Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus KKLT.

BACA:  KKLT Bakal Gelar Pelantikan Pengurus dan Rapat Kerja 4 Agustus 2024 di Makassar

“Sayangnya acara Pelantikan dan Raker KKLT yang sedianya pada Kamis (22/08) besok tertunda. Jadi hari ini kita perkenalkan saja dulu. Bismillah, kita soft launching website resmi KKLT,” jelas Dokter Mammang, sapaan akrabnya.

Dengan kehadiran website resmi KKLT ini, dokter ahli kandungan dan kebidanan di RSUD Daya Makassar ini berharap segera ada basis data keanggotaan yang bisa menjadi rujukan menyusun program kerja dan kebijakan organisasi.

“Website resmi KKLT ini adalah langkah progresif pengurus untuk menyelesaikan masalah yang sering terjadi di banyak organisasi sosial, yakni database anggota yang lengkap dan bisa diakses kapan saja,” ungkap Dokter Mammang.

BACA:  Dirangkaikan HBH Warga Lutim di Makassar, KKLT Bakal Gelar Mubes Mei 2024

Sementara itu Sekretaris Umum KKLT Muhammad Nur Muin mengatakan bahwa website resmi KKLT ini akan menjadi pusat database keanggotaan organisasi.

“Jadi mulai hari ini para warga perantauan atau diaspora asal Luwu Timur sudah bisa mengakses website kklt.org, lalu mendaftarkan diri dan melengkapi profil dengan data yang lengkap dan benar,” ujar Nur.

Nur Muin bilang, sesuai aturan di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KKLT, maka yang berhak menjadi anggota KKLT adalah warga atau suami/istri yang berasal dari Luwu Timur dan sedang merantau atau berdomisili di luar Kabupaten Luwu Timur.

“Jadi yang bisa mendaftar sebagai anggota KKLT adalah yang berdomisili di luar Lutim, atau warga dengan KTP Lutim yang memiliki tempat tinggal di luar Luwu Timur sebagai alamat domisili di database keanggotaan,” terangnya.

BACA:  KKLT Tegaskan Sikap Netral Jelang Pilkada Lutim 2024

Ditambahkan Nur, bagi anggota KKLT yang telah melengkapi profilnya melalui website resmi KKLT, maka akan otomatis diarahkan untuk mengakses Kartu Tanda Anggota (KTA) digital KKLT.

“Kalau profil sudah lengkap, nanti akan bisa akses KTA digital. Itu tentu akan jadi kebanggaan tersendiri bagi setiap anggota KKLT. Insya Allah KTA itu juga nantinya akan memiliki nilai benefit secara ekonomi,” pungkas mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (IPMALUTIM) itu. (*)