Gara-Gara BBM Langka, Siswa SMA-SMK-SLB Sulsel Sekolah dari Rumah Sepekan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 16:15 0 1543 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beberapa hari terakhir bikin antrean mengular di berbagai SPBU Sulawesi Selatan (Sulsel), termasuk di Lutim, akhirnya berbuntut panjang sampai ke ruang kelas.

Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengalihkan pembelajaran jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri maupun Swasta se-Sulsel ke sistem daring mulai 14 hingga 18 September 2026.

Hal ini diketahui lewat Surat Edaran Nomor 100.3.4/8413/DISDIK yang diteken Kepala Dinas Pendidikan, Iqbal Nadjamuddin, di Makassar, Jumat (11/9/2026).

Bukan cuma murid dan guru yang harus menyesuaikan ritme. Kebijakan ini ternyata juga menyeret program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini rutin masuk ke sekolah-sekolah, termasuk sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Lutim.

Dalam surat edarannya, Disdik Sulsel menyebut kelangkaan BBM berpotensi mengganggu mobilitas siswa hingga tenaga pendidik, sehingga langkah antisipatif perlu segera diambil.

BACA JUGA:  Antrean BBM Mengular di SPBU, Lutim Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Kelangkaan BBM telah mengakibatkan antrean panjang di berbagai SPBU dan berpotensi mengganggu mobilitas pendidik dan tenaga kependidikan menuju satuan pendidikan.

Kondisi itulah yang membuat pemerintah provinsi memandang perlu, “mengambil langkah antisipatif di bidang pendidikan guna menjaga keberlangsungan proses pembelajaran”.

Di Lutim sendiri, soal BBM langka ini bukan cerita baru. Beberapa waktu terakhir, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Lutim, bahkan mendesak digelarnya sweeping gabungan di sejumlah SPBU, menyusul dugaan penggelapan BBM subsidi yang dinilai kian marak.

Desakan serupa juga pernah direspons Pemkab dan Polres Lutim lewat rapat koordinasi bersama Pertamina dan pengelola SPBU, serta sidak tim gabungan dari Dagkop UKM-P, Dishub, Satpol PP, hingga Polres Lutim, untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Kondisi berulang ini telah membuat opsi “belajar dari rumah” akhirnya dilihat jadi jalan keluar paling realistis, demi mengurangi mobilitas kendaraan menuju sekolah, sekaligus menahan laju antrean yang menyita waktu dan BBM masyarakat.

BACA JUGA:  Temui PT.Vale, LIRA Lutim Bahas Kemitraan hingga Mekanisme Pengaduan

Dapur MBG Wajib Koordinasi Aktif dengan Sekolah

Yang menarik, surat edaran ini tidak berhenti di urusan kurikulum. Seluruh satuan pendidikan yang menjalankan pembelajaran daring juga diminta berkoordinasi dengan masing-masing SPPG di wilayahnya.

“diwajibkan berkoordinasi secara aktif dengan SPPG di wilayah masing-masing terkait proses pengantaran/penyaluran Program MBG”, seperti tertuang di poin 2 dokumen.

Alasannya agar makanan bergizi yang sudah disiapkan tidak berakhir mubazir, karena tak ada siswa yang hadir untuk menyantapnya. Penyaluran baru akan diaktifkan kembali begitu sekolah bersangkutan kembali menggelar pembelajaran tatap muka.

Diskresi di Tangan Cabang Dinas dan Kepala Sekolah

Meski begitu surat edaran ini tidak bersifat kaku. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai XII diberi kewenangan untuk memberikan diskresi kepada satuan pendidikan di wilayahnya.

Mereka boleh menyesuaikan pola belajar dengan kondisi riil ketersediaan BBM setempat, sekaligus wajib memantau dan melaporkan perkembangannya secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

BACA JUGA:  Diduga Langgar Aturan, Pemecatan Relawan MBG Puncak Indah Dibawa ke BGN

Sekolah juga tidak lantas “libur”. Poin 5 menegaskan, kepala satuan pendidikan tetap harus menugaskan pendidik dan tenaga kependidikan, “secara piket/terbatas untuk pelayanan administrasi dan koordinasi program, termasuk koordinasi dengan SPPG”.

Pembelajaran daring juga tidak boleh sekadar formalitas. Sekolah tetap wajib memastikan proses belajarnya efektif dan bermakna, lengkap dengan penugasan dan pemantauan capaian belajar siswa.

Bila kondisi BBM di suatu wilayah pulih lebih cepat sebelum 18 September, sekolah di wilayah tersebut bisa langsung kembali ke pembelajaran tatap muka setelah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan setempat.

Sebaliknya, jika antrean panjang di SPBU masih berlanjut, poin 7 menyebutkan pelaksanaan surat edaran, “akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi penyaluran BBM”, dan dapat diperpanjang lewat surat atau edaran susulan bila diperlukan.