
LUTIM – Suasana Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lutim sempat tegang, Jumat sore (4/9/2026). Aliansi Jaga Lingkungan Luwu Timur (AJAL Lutim), datang mempertanyakan penanganan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan PT. Tizar Tirsia Trisardi (Tizar) dan PT. Prima Utama Lestari (PUL).
Dialog yang awalnya berlangsung biasa perlahan memanas. Kepala DLH Lutim, Umar Hasan Dalle, disebut sempat mendapat tekanan pertanyaan dari peserta pertemuan, terutama terkait pengawasan terhadap PT. Tizar.
Perdebatan kemudian terjadi dan berujung pada pengusiran terhadap sejumlah pemerhati lingkungan yang hadir dalam pertemuan.
“Jika masyarakat datang mempertanyakan persoalan lingkungan, mengapa harus berujung pengusiran?” tulis AJAL Lutim dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (5/9/2026).
AJAL menyebut persoalan tidak berhenti pada pengusiran. Dalam pertemuan, Umar Hasan Dalle, disebut menyampaikan statement bahwa DLH baru akan turun ke lapangan bila telah terjadi pencemaran.
Sementara, untuk kegiatan pertambangan yang baru dimulai atau baru beroperasi, pengawasannya bukan ranah DLH melainkan Gakkum atau pemerintah pusat.
Pernyataan itu dipersoalkan AJAL Lutim. Mereka menilai kewenangan pengawasan lingkungan hidup perlu dibedakan dari kewenangan Inspektur Tambang maupun Gakkum Minerba.
AJAL menyebut, sedianya DLH bukan Inspektur Tambang dan bukan pula Gakkum Minerba. Meski begitu, pengawasan terhadap aspek lingkungan hidup merupakan kewenangan tersendiri yang tetap menjadi bagian dari tugas pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahannya, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, serta Perda Lutim Nomor 7 Tahun 2014 tentang PPLH.
AJAL juga menyebut Perda Sulsel Nomor 5 Tahun 2024 tentang RPPLH hingga Perbup Lutim Nomor 61 Tahun 2021 yang mengatur tugas DLH sebagai bagian dari dasar argumentasinya.
“Kalau harus menunggu sungai tercemar, lahan rusak, atau masyarakat terdampak, lalu di mana fungsi pencegahannya?” kata AJAL Lutim.
Menurut aliansi, kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, AMDAL/UKL-UPL, serta RKL-RPL semestinya menjadi bagian dari pengawasan sejak awal kegiatan, bukan baru diperiksa setelah dampak lingkungan muncul.
AJAL juga mengaitkan persoalan ini dengan slogan yang sebelumnya disampaikan Bupati Lutim Irwan Bachri Syam, yakni “Mari Jaga Lutim, Mari Jaga Lingkungan Luwu Timur.”
Aliansi mempertanyakan bagaimana slogan tersebut dapat diwujudkan apabila pengawasan lingkungan baru dilakukan setelah terjadi pencemaran atau kerusakan.
AJAL Lutim menegaskan tidak meminta DLH mengambil alih kewenangan Gakkum maupun Inspektur Tambang. Mereka meminta DLH dapat menjalankan kewenangan di bidang lingkungan hidup yang menjadi tugasnya.
“Jalankan saja kewenangan lingkungan yang memang menjadi tugas DLH, tanpa harus menunggu kerusakan lebih dulu terjadi,” tegas AJAL.