
MALILI – Nasrum Dg Naba memberikan klarifikasi setelah dirinya dilaporkan Jumrana Kadir ke Polres Lutim atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan sengketa lahan damar di Desa Harapan, Malili
Nasrum yang juga disebut sebagai pihak yang dilaporkan bersama Rumpang Dg Paliweng, mengakui bahwa pemberitaan mengenai dugaan penerbitan SKT dan sertifikat seluas 44.266 meter persegi di Dusun Lampia memang dimuat oleh Merak Nusantara Com.
“Benar kami yang muat, dan kami bertanggung jawab,” kata Nasrum. Dalam klarifikasinya, Nasrum menyebut pemberitaan tidak dibuat berdasarkan informasi sepihak.
Ia mengatakan berita bersumber dari keterangan empat pihak di Desa Harapan, yakni Rumpang Dg Paliweng selaku Ketua RT, Rasdin selaku Kepala Dusun, Nur Afni Dg Malanre selaku Sekretaris Desa, dan Mustakim selaku Kepala Desa Harapan.
Nasrum menyebut Rumpang sebagai salah satu pihak yang memberikan keterangan mengenai proses penerbitan SKT tersebut.
Menurutnya, Rumpang mengaku ikut menandatangani SKT atas nama Jumrana dan kemudian menyampaikan persoalannya kepada pihak ahli waris Andi Isa Risani dan Andi Sofyan.
Nasrum juga menyebut persoalan itu diketahui pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Harapan. Menurut dia, Kepala Desa (Kades) Mustakim, kemudian membatalkan SKT atas nama Jumrana dan menggantinya dengan SKT atas nama ahli waris Andi Isa Risani.
Ia mengatakan SKT atas nama Jumrana sebelumnya tercatat dalam buku register desa. Nasrum sendiri telah membantah pemberitaan tersebut dibuat untuk mencemarkan nama baik Jumrana.
Menurutnya, pemberitaannya berkaitan dengan persoalan lahan waris di Desa Harapan yang menjadi bagian dari sengketa lahan damar dan rencana kegiatan pertambangan.
Ia mengatakan pihaknya kemudian memberikan klarifikasi melalui media lain setelah pemberitaan mengenai SKT tersebut beredar.
Nasrum juga mempertanyakan bagaimana SKT dapat muncul atas nama Jumrana apabila yang bersangkutan menyatakan tidak pernah mengajukan sertifikat.
“Jika Hj. Jumrana merasa tidak tahu menahu, maka siapa yang mengajukan SKT atas namanya?” kata Nasrum.
Menurut Nasrum, pertanyaan itu perlu dijawab melalui penelusuran mengenai proses penerbitan SKT, termasuk pihak yang mengajukan, pihak yang menandatangani, serta keberadaan dokumen tersebut dalam administrasi Desa Harapan.
Keberatan atas Pemberitaan MaliliPos
Nasrum juga mempersoalkan pemberitaan MaliliPos mengenai laporan Jumrana. Ia menilai pemberitaan yang menyebut Merak Nusantara sebagai pihak yang diduga mencemarkan nama baik Jumrana dibuat tanpa konfirmasi kepada pihaknya.
Nasrum mengatakan pihaknya tidak pernah menerima telepon maupun pesan WhatsApp dari MaliliPos sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan.
Ia meminta ruang untuk menyampaikan versinya mengenai dasar pemberitaan SKT 44.266 meter persegi tersebut.
Terkait aspek hukum, Nasrum dalam klarifikasinya mengutip pendapat advokat LBH No Viral No Justice, Muhamad Sudirman, S.H., yang menilai pemberitaan mengenai SKT berkaitan dengan kepentingan umum dan pekerjaan jurnalistik.
Pendapat tersebut merupakan pandangan pihak Nasrum dan belum menjadi kesimpulan hukum atas laporan Jumrana di Polres Lutim.
Laporan Jumrana
Sebelumnya, Jumrana melaporkan Nasrum dan Rumpang Dg Paliweng ke Polres Lutim atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) pada Jumat, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, dengan waktu kejadian 4 dan 5 Oktober 2026.
Jumrana membantah pernah mengajukan penerbitan sertifikat atas lahan yang dipersoalkan.
“Di situ tidak ada nama. Tidak pernah Ibu Aji Jumrana itu mengajukan sertifikat. Dan tidak ada di nomor registernya,” kata Jumrana sebelumnya.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya siap bersaksi dan menandatangani pernyataan di atas materai untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar.
“Makanya saya siap bersaksi di sini. Ini saya tanda tangan di atas materai sama Opu apabila kami melanggar hukum,” tegasnya.

