
LUTIM – Kejelasan batas pekerjaan inti dan penunjang di lingkungan pertambangan menjadi perhatian Dewan Pimpinan Cabang Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Lutim.
Persoalan itu mencuat di tengah pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang diharapkan memperkuat perlindungan pekerja, termasuk dalam praktik alih daya (outsourcing).
Ketua DPC FPE KSBSI Lutim, Fandi Arifin, menyoroti penggunaan istilah seconded di lingkungan mitra PT. Vale Indonesia. Menurutnya, batas pekerjaan inti dan penunjang perlu dirumuskan secara jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kerancuan.
Fandi menyebut pengaturan sebelumnya merujuk pada keputusan Menteri ESDM dan penentuan pekerjaan inti serta penunjang yang dikaitkan dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia.
“karena yang menentukan jasa penunjang itu mereka,” ungkap Fandi saat ditemui, Kamis (15/10/2026). Persoalan itu relevan dengan aturan alih daya dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026.
Meski begitu, sejauhmana ketentuan baru menjawab persoalan di lapangan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan naskah final yang hingga kini belum terpublikasi.
Pemerintah sendiri didesak segera menerbitkan aturan pelaksana. Di sisi lain, serikat pekerja mengaku belum memperoleh naskah UU untuk memastikan sejauh mana tuntutan buruh terakomodasi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, meminta pengesahan UU segera diikuti penyusunan aturan turunan dan pengawasan yang efektif.
“Yang paling penting, setelah UU ini disahkan, pemerintah harus segera menyiapkan aturan pelaksana dan memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif,” kata Nurhadi, dikutip dari laman resmi DPR RI, 8 Oktober 2026.
DPR menyebut UU itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, mencakup pengupahan, pekerja kontrak, outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, jaminan sosial, hingga pekerja informal dan platform digital.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan naskah masih menjalani sinkronisasi antarpasal.
“Termasuk KSPI pun belum bisa mengakses, karena harus ada sinkronisasi ya antarpasal, titik koma, menghindari tumpang tindih definisi-definisi antarayat, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi,” ujar Said dalam konferensi pers, 7 Oktober 2026, sebagaimana dikutip JPNN.
Beberapa laporan mencatat tiga persoalan yang menjadi catatan KSPI, yakni penangguhan upah, pemagangan, dan mekanisme cadangan pesangon.
Sejauh mana tuntutan buruh terakomodasi?
MaliliPos sebelumnya merangkum sepuluh agenda buruh dalam artikel Menakar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Mencari Format Efektif di Lutim, terbit 1 September 2026.
Tuntutan itu meliputi upah layak, pembatasan PHK, pesangon, outsourcing, batas masa kontrak, tenaga kerja asing (TKA), waktu kerja, sanksi pelanggaran hak normatif, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta kompensasi pekerja kontrak dan alih daya.
Sejauh yang dapat ditelusuri di sejumlah media, menyebut beberapa tuntutan telah beroleh ruang dalam UU, meski kepastian rumusannya masih memerlukan pemeriksaan naskah autentik.
Pada aspek pesangon, sejumlah laporan menyebut penghapusan pengali 0,5 sehingga pembayaran kembali mengacu paling sedikit satu kali ketentuan, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan.
UU juga disebut membuka dasar pembentukan dana cadangan pesangon, sedangkan mekanisme dan besarannya masih membutuhkan aturan lebih lanjut.
Rincian pelaksanaan JKP juga perlu diperiksa. Untuk pekerja kontrak atau PKWT, buruh menginginkan pembatasan masa kerja agar pekerja tidak terus-menerus berstatus kontrak.
Laman Bisnis.com, pada 8 September 2026, mengutip rancangan Pasal 71 ayat (2) yang membatasi PKWT paling lama dua tahun, dengan dua kali perpanjangan masing-masing paling lama satu tahun.
Total masa kontrak dapat mencapai empat tahun. Jika rumusan itu bertahan dalam naskah final, batasnya lebih pendek dibandingkan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang memungkinkan total masa PKWT hingga lima tahun.
Akan tetapi, batas empat tahun masih lebih panjang dibandingkan usulan sebagian serikat pekerja yang menghendaki maksimal tiga tahun.
Kompensasi ketika PKWT berakhir juga perlu dibedakan dari tuntutan perlindungan pekerja alih daya setelah hubungan kerja berakhir.
Dalam isu outsourcing, KSPI dan koalisi serikat pekerja sebelumnya meminta penghapusan sistem alih daya. Sebagai alternatif, mereka mengusulkan pembatasan pada pekerjaan penunjang, seperti kebersihan, pengemudi, keamanan, dan katering.
Laporan Hukumonline, 9 Oktober 2026, mengutip Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ike Farida, yang menyebut UU membatasi alih daya pada lima bidang, termasuk jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, hal yang pula banyak disorot Fandi.
Aturan yang telah berlaku sebelumnya, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, juga memasukkan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan sebagai kategori pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Pada aspek waktu kerja dan pengupahan, ringkasan muatan UU yang dipublikasikan Talenta pada 7 Oktober 2026, menyebut ketentuan waktu kerja tetap mengacu pada 40 jam seminggu.
Said Iqbal turut menyoroti kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah minimum dan persoalan penangguhan upah.
Tuntutan lain, seperti pembatasan TKA, kewajiban transfer pengetahuan, PHK sebagai jalan terakhir, serta perlindungan pekerja alih daya setelah hubungan kerja berakhir. Beberapa juga menyebut penguatan sanksi hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Relevansinya bagi Lutim
Perubahan hukum ketenagakerjaan berkaitan langsung dengan kesempatan kerja warga Lutim di tengah aktivitas industri dan pertambangan.
Kepastian status pekerja, pembatasan alih daya, dan pengawasan akan memengaruhi cara perusahaan memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
Lutim sendiri tengah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Wakil Bupati Puspawati, menekankan pentingnya definisi tenaga kerja lokal, batasan kualifikasi, dan ruang lingkup sektor pekerjaan yang jelas.
“Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung inisiatif DPRD. Namun, perlunya perumusan yang jelas mengenai definisi tenaga kerja lokal, batasan kualifikasi, dan ruang lingkup sektor pekerjaan agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Puspawati, sebagaimana dikutip MaliliPos pada 18 Mei 2026.
Persoalan akses kerja juga muncul dalam sejumlah pemberitaan mengenai tuntutan pekerja lokal di Port Balantang dan desakan pemeriksaan ketenagakerjaan terhadap perusahaan.
Persoalan itu tidak otomatis membuktikan pelanggaran UU baru, tetapi menunjukkan pentingnya rekrutmen terbuka, pelatihan sesuai kebutuhan industri, dan mekanisme pengaduan yang efektif.
Kebijakan tenaga kerja lokal perlu diselaraskan dengan hukum nasional, sekaligus memperkuat kompetensi dan kesetaraan kesempatan kerja.
Target penerimaan warga setempat perlu ditopang informasi lowongan yang terbuka serta proses seleksi yang dapat diawasi.
Bagi pekerja di Lutim, keberhasilan UU ini tak hanya diukur dari pengesahan dan jumlah pasal, tetapi dari kepastian hak, pengawasan yang berjalan, dan akses terhadap pekerjaan yang adil.