
LUTIM – Sengketa lahan damar seluas 3.145 hektare di Desa Harapan dan Desa Pongkeru, Malili, memasuki babak baru.
Andi Isa Risani melaporkan dugaan pemalsuan surat, penyerobotan tanah, dan penggelapan hak waris ke Polres Lutim, Jumat (9/10/2026).
Pengaduan Andi Isa diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lutim sekitar pukul 11.30 WITA. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan, selain Andi Panguriseng, Jumrana Kadir alias Hj. Jumrana juga tercatat sebagai pihak terlapor.
Peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada 2025. Andi Isa menyampaikan pengaduan dengan didampingi tim hukum dari LBH No Viral No Justice dan Lembaga Advokat PERADRI.
Koordinator tim kuasa hukum, M. Nasrum Naba, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen untuk mendukung pengaduan, termasuk surat kesaksian adat Kedatuan Luwu tahun 2022 dan 2024.
Juga, terdapat surat pernyataan Sappe Risani tahun 2024, penetapan ahli waris Pengadilan Agama Malili tahun 2025, surat kuasa tertanggal 16 Mei 2025, serta dokumen pengunduran diri tertanggal 28 Agustus 2025.
Menurut pihak pelapor, objek sengketa terdiri atas lahan seluas 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Desa Pongkeru. Lahan itu diklaim sebagai warisan almarhumah Andi Maneng Opu Daeng Kanang.
Tim hukum juga merujuk Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll serta mengklaim lahan tersebut memiliki riwayat pemberian oleh Mincara Malili, Kedatuan Luwu, pada 1957.
Nasrum menyatakan pihaknya berharap aparat kepolisian menindaklanjuti pengaduan, termasuk dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang menurut pihaknya berada dalam wilayah IUP PT. CLM.
Tim hukum menyatakan akan melengkapi dokumen pendukung dan mengawal penanganan perkara sesuai proses hukum.
Klaim mengenai asal-usul, luas, batas, status kawasan, dan kepemilikan lahan masih perlu diuji melalui dokumen serta keterangan para pihak terkait.
Andi Panguriseng Nilai Salah Alamat
Menanggapi pengaduannya, Andi Panguriseng membantah dugaan pemalsuan surat, penyerobotan tanah, dan penggelapan hak waris. Dalam wawancara pada Jumat (9/10/2026), ia mempertanyakan dasar tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Terkait dugaan pemalsuan surat, Andi Panguriseng meminta agar dokumen yang dimaksud dijelaskan secara spesifik. Ia membantah pernah mengambil atau mengubah Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Andi Isa.
“Jadi, jangankan mengambil, melihat pun saya tidak pernah SKT atas nama Andi Isa itu di lahan warisan yang 44.268 meter yang diduga saya melakukan pemalsuan,” ujarnya.
Ia menyatakan SKT atas nama Andi Isa masih tercatat dalam register desa. Andi Panguriseng juga merujuk persoalan lahan yang sebelumnya dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi apa yang saya palsukan di sini? Saya tak pernah mengambil asli SKT Andi Isa itu, lalu saya rubah-rubah nomor registernya lah apa isinya itu SKT mereka,” katanya.
Mengenai dugaan penyerobotan tanah, Andi Panguriseng mengaku tidak pernah menduduki atau menguasai lahan yang dipersoalkan, baik bidang tanah seluas sekitar 44.268 meter persegi maupun lahan damar.
“Kalau dugaan penyerobotan tanah, sampai saat ini saya dituduh penyerobotan tanah saya sendiri tidak pernah menduduki ataupun menguasai lahan warisan yang mana, dimanapun,” tuturnya.
Ia juga membantah dugaan penggelapan hak waris. Menurut Andi Panguriseng, menganggap pelaporan mereka cenderung salah alamat.
Bidang tanah sekitar 44.268 meter persegi memiliki SKT atas nama Andi Isa, sedangkan lahan damar yang lebih luas disebutnya berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Sedangkan lahan damar adalah HPT. Hutan Produksi Terbatas milik negara. Nah yang mana?” katanya.
Andi Panguriseng mempertanyakan dasar tuduhan bahwa dirinya menjual atau menggelapkan lahan tersebut.
Ia menegaskan tuduhan penjualan harus dibuktikan dan mempertanyakan alas hak yang digunakan jika objek yang dimaksud memang berada di kawasan HPT.
Ia juga menyatakan dirinya merupakan ahli waris dari orang tuanya, Andi Risani Opu Torumanga dan Andi Maneng Opu Daeng Kanang.
Menurut dia, persoalan lahan damar sebelumnya pernah dibawa ke pengadilan untuk memperoleh pengesahan mengenai lahan dan kedudukannya sebagai ahli waris.
Terkait pembatalan SKT yang dipersoalkan, Andi Panguriseng, mengatakan dirinya pernah dikonfirmasi oleh kepala desa dan Andi Isa. Ia menganggap hal itu menjadi alasan untuk mempertanyakan tuduhan pemalsuan surat terhadap dirinya.
Sengketa lahan damar ini juga berkaitan dengan pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya menjadi perhatian dalam perkembangan perkara.
Andi Panguriseng sebelumnya memberikan bantahan atas sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk pelibatan istrinya, Hj.Jumrana yang dianggap pernah menerbitkan SKT atas nama dirinya.