
LUTIM – Pembangunan Jalur Dua Atue–Ussu di Desa Ussu, Malili, mendapat perhatian setelah warga mempertanyakan keselamatan pengguna jalan dan penggunaan material pada proyek senilai sekitar Rp.56,7 miliar.
Pekerjaan berlangsung di ruas jalan yang masih dilalui kendaraan. Aktivitas excavator terlihat berdekatan dengan arus lalu lintas, sementara pengamanan seperti pembatas dan rambu keselamatan dinilai perlu diperhatikan.
Mengacu Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), telah memasukkan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) sebagai bagian penerapan SMKK.
Regulasi tersebut juga mengatur perlunya manajemen lalu lintas dalam pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan keselamatan pekerja dan pengguna jalan.
Tak hanya itu, warga turut mempertanyakan material yang digunakan. Pihak Konsultan Pengawas, berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman Kita Indonesia, Sabtu (19/9/2026), menyebut batu untuk pondasi drainase berasal dari Alam Buana dan pasir dari Kalaena.
Dokumen pendukung sumber material disebut belum diserahkan kontraktor sehingga legalitasnya belum dapat dipastikan. Pengawas juga membenarkan pemanfaatan cadas dan batu hasil galian untuk timbunan pada bagian tertentu.
Pemanfaatan material hasil galian perlu disesuaikan dengan RAB, spesifikasi dan dokumen kontrak. Terlebih bila menimbang regulasi terkait dalam Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi.
Persoalan APD dan pemasangan plang keselamatan juga disebut telah beberapa kali disampaikan pengawas kepada pengelola pekerjaan.
Atas hal ini, respons dari PPK Dinas PUPR Lutim sekaligus Kabid Bina Marga, Hendro Prabowo, cukup serius. Ia menegaskan pekerjaan harus dihentikan bila pelaksana dianggap tidak memenuhi ketentuan.
“Saya suruh hentikan pekerjaan bila tidak ikut ketentuan,” tegas Hendro, dalam pesan WhatsApp kepada rekan media.
Hendro mengatakan evaluasi sebelumnya telah dilakukan bersama Inspektorat, terutama menyangkut percepatan dan kualitas pekerjaan. Konsultan pengawas juga diminta membantu pengendalian pekerjaan.
“Sebelumnya kami evaluasi bersama di Inspektorat, terutama terkait percepatan dan kualitas kerja. Meminta komitmen rekanan untuk bekerja sesuai ketentuan, dan meminta konsultan pengawas membantu pengendaliannya,” jelasnya.
Menurut Hendro, kontraktor telah menyatakan kesediaan melakukan pembenahan setelah mendapat dorongan dari konsultan pengawas.
“Dengan adanya sorotan masyarakat, kontraktor juga bersedia berbenah setelah beberapa konsultan juga sudah tidak putus-putusnya mendesak dalam perbaikan pekerjaan,” ungkapnya.
Berdasar Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023, sedianya telah memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan jasa konstruksi.
Pasal 17 dalam peraturan itu, tegas menyebut pengaduan masyarakat dapat menjadi “acuan pelaksanaan pengawasan insidental yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.”
Pengaduan yang dapat ditindaklanjuti seterusnya dilakukan melalui pengawasan insidental. Aktivis LSM LIRA, Iwan, mengatakan pihaknya bersama aktivis dan pemerhati lainnya, termasuk LHI, akan terus memantau pekerjaan.
“Kami bersama teman aktivis dan pemerhati yang lain seperti teman-teman dari LHI tetap akan pantau pekerjaan yang tengah menjadi sorotan. Apalagi anggarannya dari APBD Kabupaten Luwu Timur yang ditempatkan di jalan nasional, jadi memang perlu pengawasan maksimal,” ujar Iwan.
Pengawasan diharapkan memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan standar keselamatan, sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan selama proyek berlangsung.