
MAKASSAR – Setelah membawa sengketa HPL Pemerintab Kabupaten (Pemkab) Lutim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Petani Laoli kini mengungkap sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar gugatannya.
Ajuan gugatan 29 Petani Laoli itu terdaftar dengan nomor perkara 47/G/2026/PTUN.MKS. Objek yang disengketakan berupa Sertipikat Hak Pengelolaan dengan NIB 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.
Melalui siaran pers yang diterima, Jumat (28/8/2026), pihak petani menyebut persoalan utama yang hendak diuji bukan hanya keberadaan sertifikat, tetapi juga proses yang melatarbelakangi penerbitannya.
Salah satu dalil yang diajukan adalah Pemkab Lutim dinilai tidak pernah menguasai secara fisik bidang tanah ketika mengajukan dan memperoleh HPL. Pada saat yang sama, petani menyatakan telah menguasai dan mengusahakan lahan sejak 1998.
Petani juga mempersoalkan penerbitan HPL yang disebut tidak didahului penyelesaian atas keberadaan masyarakat yang telah menguasai dan mengusahakan sertifikasi atas tanah.
Dalil itu merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Dalam aturan tersebut, pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sebelum mengajukan permohonan HPL atau hak atas tanah, yang dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis bidang tanah.
Aturan yang sama juga mengatur bahwa bila tanah negara yang akan diberikan HPL masih terdapat penguasaan pihak lain, persoalan penguasaan serta tanaman tumbuh atau benda lain di atasnya harus diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan para pihak.
Dari ketentuan itu, Petani Laoli mempertanyakan penerbitan HPL atas tanah yang pada saat betlangsungnya pengajuan masih terdapat masyarakat yang secara nyata menguasai dan mengusahakannya.
“Kami berharap Pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lisa, salah satu kuasa hukum Petani Laoli.
Menurut Lisa, persoalan yang hendak diuji adalah apakah penguasaan warga telah diakui dan diselesaikan oleh Pemkab Lutim sebelum HPL diterbitkan.
“Persoalan seriusnya adalah ketika terbukti bahwa penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan Pemerintah Luwu Timur sebelum terbitnya HPL,” katanya.
Gugatan ini menjadi kelanjutan dari konflik lahan Laoli yang memuncak pada pengosongan kawasan pada 30–31 Juli 2026.
Saat itu, warga yang menolak meninggalkan lahan berhadapan dengan proses pengosongan yang dilakukan pemerintah untuk kawasan yang dipersiapkan bagi pembangunan PSN PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Bagi Petani Laoli, penerbitan HPL pada 2024 menjadi persoalan mendasar, karena mereka mengklaim telah menempati dan mengusahakan lahan jauh sebelum sertifikat tersebut terbit.

