PALOPO – Aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya terus menguat di tengah masyarakat Tana Luwu. Menguatnya tuntutan tersebut mendorong Datu Luwu XL, H. Andi Maradang Mackulau, SH, Opu To Bau, untuk secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 23 Januari 2026.
Surat tersebut disampaikan atas nama Kedatuan Luwu, Dewan Adat, serta mewakili berbagai komponen masyarakat di wilayah eks Kedatuan Luwu.
Dalam suratnya, Datu Luwu menyampaikan aspirasi agar wilayah Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo ditingkatkan statusnya menjadi provinsi baru. Selain itu, pemerintah pusat juga diminta memprioritaskan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
Datu Luwu menegaskan bahwa aspirasi tersebut memiliki akar sejarah yang kuat. Kedatuan Luwu merupakan salah satu kerajaan di Sulawesi Selatan yang sejak awal secara tegas mendukung Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan bergabung dengan NKRI. Sikap tersebut dinilai turut menjadi inspirasi bagi kerajaan-kerajaan lain di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam surat itu juga diungkapkan adanya janji politik Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, kepada Datu Luwu Andi Djemma terkait pemberian status khusus bagi wilayah Luwu sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya terhadap Republik. Namun, hingga kini janji tersebut belum terwujud.
“Pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan sekadar romantisme sejarah, tetapi kebutuhan objektif untuk menghadirkan negara lebih dekat kepada rakyat,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam surat tersebut.
Menurut Kedatuan Luwu, fragmentasi wilayah administratif yang terjadi saat ini tidak menghapus identitas, ikatan emosional, dan kesatuan sosial budaya masyarakat Tana Luwu. Sebaliknya, kondisi tersebut justru memperkuat semangat kolektif untuk memperjuangkan pengakuan wilayah secara lebih adil.

Penguatan aspirasi ini juga tercermin dalam forum adat “Tudang Ade’” yang digelar di Istana Kedatuan Luwu pada 21 Januari 2026 dalam rangka peringatan Hari Jadi Luwu ke-758 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80. Forum tersebut diikuti oleh tokoh adat, kepala daerah, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan masyarakat.
Dalam rumusan hasil Tudang Ade’, ditegaskan bahwa Tana Luwu memiliki kontribusi fundamental dalam sejarah perjuangan dan konsolidasi awal NKRI. Datu Luwu disebut sebagai salah satu penguasa tradisional yang secara sukarela melepaskan kedaulatannya demi bergabung dengan Republik.
Forum tersebut juga mencatat bahwa aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya telah memperoleh dukungan luas dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah dan DPRD se-Tana Luwu, anggota legislatif, Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), perguruan tinggi, hingga Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN).
Selain mendesak pembentukan provinsi baru, Kedatuan Luwu dan para pemangku kepentingan juga meminta pemerintah pusat segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Datu Luwu menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Tana Luwu secara adil dan bijaksana. Ia berharap, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, janji sejarah Presiden Soekarno kepada Datu Luwu Andi Djemma dapat diwujudkan sebagai bagian dari keadilan sejarah dan penguatan persatuan bangsa.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulsel, serta seluruh kepala daerah dan Forkopimda se-Luwu Raya. (*)