Warga Lampia Protes Kesepakatan Lahan 394 Hektar antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Sep 2025 20:00 0 1395 Tim Redaksi
 

MALILI – Penandatanganan kesepakatan antara Bupati Luwu Timur dengan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) terkait pemanfaatan lahan seluas 394 hektar di Desa Lampia menuai protes keras dari warga.

Mereka menilai lahan tersebut sejatinya merupakan kompensasi dari PT Vale bagi masyarakat terdampak pembangunan Dam Karebbe.

Ratusan warga mendatangi Kantor DPRD Luwu Timur, Selasa (30/9/2025), untuk menuntut kejelasan status lahan.

“Lahan ini dulu lahan kompensasi dari PT Vale untuk masyarakat Lampia. Ada janjinya akan dibuat kebun buah seperti Kebun Raya Bogor, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” ungkap Sakkir, salah seorang warga.

Sakkir menjelaskan, kesepakatan awal disahkan melalui tanda tangan dua kepala desa, yakni Andi Makarateng dan HM. Siddiq BM.

Namun, belakangan lahan justru diserahkan PT Vale ke Pemkab Luwu Timur, kemudian diubah statusnya menjadi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).

Lahan tersebut lalu disewakan kepada PT IHIP dengan nilai Rp889 juta per tahun untuk jangka waktu lima tahun, dan dapat diperpanjang hingga 50 tahun.

Warga menilai nilai sewa yang ditetapkan terlalu murah dan merugikan masyarakat. Bahkan, sebagian warga mengecam langkah Pemkab Luwu Timur yang dianggap lemah dalam mengelola aset daerah.

“Kasus di Lampia ini berbeda perlakuan dengan kasus serupa di Desa Ledu-Ledu, Wasuponda, di mana lahan kompensasi dikembalikan kepada masyarakat. Di Lampia malah dikuasai Pemda. Aneh perlakuannya berbeda untuk objek yang sama,” tambah Sakkir.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Hj. Harisa Suharjo bersama sejumlah legislator, warga menuntut penghentian sementara segala bentuk aktivitas di atas lahan sebelum ada kejelasan status.

Menanggapi hal itu, Kabid Aset Pemkab Luwu Timur, Syamsul Risal, menjelaskan bahwa dari empat pemohon lahan, hanya PT IHIP yang serius menyewa.

“Karena sifatnya investasi jangka panjang, maka sewa lima tahun dan bisa diperpanjang setiap evaluasi hingga 50 tahun. Nilainya pun ditentukan kementerian,” ujarnya.

Meski begitu, DPRD menilai persoalan ini belum tuntas karena PT Vale tidak membawa dokumen terkait dalam pertemuan tersebut.

DPRD berjanji akan mengundang kembali semua pihak, termasuk saksi sejarah seperti HM. Siddiq BM dan Andi Makarateng, pada rapat lanjutan dua pekan mendatang. (*)