
MALILI – Audiensi Forum Masyarakat Atue (FORMAT) Bersatu dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Atue, Malili, Jumat (2/10/2026), belum menghasilkan kepastian mengenai aktivitas alat berat, dugaan pengeboran, serta status lahan yang dipersoalkan warga.
Pertemuan yang dihadiri Camat Malili Hasimning, Kapolsek Malili IPTU Awaluddin, Kepala Desa Atue Abdul Hamid, BPD, perwakilan FORMAT Bersatu, tokoh masyarakat dan warga itu membahas keberadaan alat berat yang dikaitkan dengan PT. Prima Utama Lestari (PT.PUL), dugaan pengeboran, status lahan, wilayah transmigrasi hingga perlindungan lingkungan.
Kepala Desa Atue Abdul Hamid, menyampaikan bahwa alat berat yang berada di lahan Opu Sitti Saleha, hanya melintas atas izin Kepala Dusun. Menurut dia, keberadaan alat berat itu bukan untuk kegiatan pengeboran.
Ia juga menyebut lokasi yang dipersoalkan merupakan kawasan hutan, bukan wilayah transmigrasi.
Abdul Hamid menjelaskan, pada 2010–2014 pernah dilakukan perintisan dan pengajuan permohonan kepada Bupati untuk kelompok tani. Permohonan itu, menurut penjelasannya, kemudian harus diajukan kepada pemerintah provinsi karena lokasi disebut masuk kawasan hutan.
Mengenai PT.PUL, Abdul Hamid menyatakan perusahaan tidak melakukan kegiatan di lokasi yang dipersoalkan, melainkan menggunakan jalan tani untuk menuju Ussu atas izin Pemdes.
Menurutnya, perusahaan juga telah memenuhi kewajibannya kepada masyarakat, termasuk membantu penyediaan air bersih. Ia menyatakan tidak ada kegiatan yang mencemari lingkungan karena perusahaan hanya melintas.
FORMAT Klaim Punya Dokumentasi
Perwakilan FORMAT Bersatu, Aswan, meminta penjelasan mengenai keberadaan alat berat tersebut. Ia juga meminta para pengambil kebijakan hadir dalam perjuangan masyarakat Atue, khususnya terkait perlindungan lingkungan.
Selain itu, FORMAT mempertanyakan perizinan serta keterlibatan Pemerintah Desa dalam aktivitas PT.PUL.
Ketua FORMAT Bersatu, Yuyuk, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki foto dan informasi lokasi yang menurut FORMAT menunjukkan adanya kegiatan pengeboran yang dikaitkan dengan PT.PUL.
FORMAT juga mempertanyakan apakah telah ada pembebasan atau pembayaran lahan kepada masyarakat yang lahannya digunakan.
Menanggapi dugaan tersebut, Abdul Hamid menyampaikan bahwa apabila pengeboran memang terjadi, lokasi itu menurut keterangannya berada di luar wilayah transmigrasi.
Ia juga menyebut kegiatan yang dimaksud baru sebatas pengeboran dan belum sampai pada tahap penambangan.
Sementara, soal pembebasan atau pembayaran lahan, tidak diperoleh jawaban dalam audiensi. FORMAT lalu meminta Pemdes bersama masyarakat mengambil sikap menolak kegiatan pertambangan yang dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
Abdul Hamid belum menerima permintaan tersebut karena menurut keterangannya PT.PUL belum melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan.
Peta Transmigrasi Dipersoalkan
Persoalan lain muncul ketika pembahasan masuk pada status wilayah transmigrasi dan peta lokasi. Tokoh masyarakat transmigrasi Atue, Tamrin, menyatakan keberatan terhadap pernyataan Kepala Desa mengenai nomor pada peta lokasi transmigrasi yang disebut palsu.
Tamrin menyebut terdapat lahan yang ditempati masyarakat transmigrasi asal Wajo. Karena itu, ia meminta nomor, batas dan posisi lahan diverifikasi menggunakan data serta dokumen resmi.
Ia juga menyampaikan bahwa pengukuran akan dilakukan pada hari berikutnya untuk memastikan posisi dan batas lahan.
Abdul Hamid menjelaskan bahwa informasi mengenai nomor pada peta tersebut bersumber dari hasil pertemuan di Kantor Bupati Lutim. Perbedaan keterangan mengenai peta itu belum terselesaikan dalam audiensi.
Sementara, Camat Malili Hasimning, menyampaikan bahwa kepastian mengenai status dan kewenangan atas lahan harus diperoleh dari instansi yang berwenang.
Termasuk di dalamnya kepastian apakah lokasi merupakan kawasan hutan, wilayah transmigrasi atau status lainnya.
Pemerintah Kecamatan, sebut Hasimning, akan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya yang menangani pertanahan, kehutanan dan wilayah transmigrasi.
Tindak lanjut yang diusulkan mencakup koordinasi dengan BPN/ATR, instansi kehutanan dan instansi transmigrasi.
Selain itu, diperlukan pengukuran bersama, verifikasi keberadaan alat berat di lapangan, penelusuran dokumen perizinan, serta pemeriksaan nomor dan batas pada peta transmigrasi.
Pihak Pemdes juga diharapkan memberikan informasi terbuka kepada masyarakat mengenai aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan wilayah Atue.
Persoalan PT.PUL di Atue sendiri merupakan bagian dari rangkaian polemik yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir.
Sebelumnya, warga mempersoalkan dugaan aktivitas pengeboran dan sosialisasi perusahaan, sementara pada 28–29 September terjadi ketegangan antara warga dan pekerja perusahaan.