Polres Lutim Selidiki Pembayaran Batik Lewat TPP ASN, Bendahara Diminta Bawa Dokumen

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Okt 2026 22:00 0 1301 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Kepolisian Resor (Polres) Lutim menyelidiki dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) untuk pembayaran kain batik khas daerah.

Penyidik meminta dokumen daftar pembeli dan pembayaran sebagai bagian dari penanganan perkaranya.

Permintaan itu tertuang dalam surat Unit IDIK III Tipidkor Satreskrim Polres Lutim tertanggal 12 Oktober 2026, bernomor B/2965/X/RES.3.3/2026/Reskrim, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur.

Dalam surat, polisi menyatakan sedang menyelidiki penyaluran dan pembayaran kain batik khas Lutim kepada ASN, melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Lutim pada 2026.

Surat itu menyebut penyelidikan dilakukan terkait kegiatan penyaluran dan pembayaran kain batik yang pembayarannya dilakukan melalui pemotongan TPP. Dana yang dipotong disebut dikumpulkan oleh bendahara SKPD.

BACA JUGA:  Polres Lutim Selidiki Pengadaan Videotron Rp.2,4 Miliar

“Pembayarannya dilakukan melalui pemotongan dana Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dikumpuli oleh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” demikian tertulis dalam suratnya.

Penyelidikan itu merujuk pada Laporan Informasi Nomor R/LI-273/IX/RES.3.3/2026/Reskrim tertanggal 24 September 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 25 September 2026.

Untuk kepentingan penanganan perkara, polisi meminta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menugaskan bendahara agar hadir memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang diminta meliputi daftar ASN pembeli kain batik dan daftar pembayaran, serta rekening koran apabila pembayaran dilakukan melalui transfer atau pemindahbukuan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026 mendatang.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan Harapan Dibawa ke DPRD Lutim, Warga Minta Perlindungan Hak Masyarakat

Keluhan ASN dan penjelasan Pemkab

Persoalan pembayaran batik ini sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah ASN mengeluhkan pemotongan TPP untuk pembelian kain.

Dilansir laman Kolomdata pada 12 Agustus 2026, melaporkan pemotongan sebesar Rp.580 ribu untuk dua lembar kain, masing-masing senilai Rp.290 ribu.

Media itu juga memuat pengakuan seorang ASN yang merasa tidak bisa menolak pembeliannya. Penjual kain membenarkan dirinya melakukan penjualan, tetapi membantah adanya paksaan.

Sehari kemudian, kanal resmi Pemkab Lutim memberitakan penjelasan Kabag Organisasi Setdakab, Saenab. Ia menyatakan ASN tidak diwajibkan membeli dari tempat tertentu dan pemerintah tidak mengatur mekanisme pembayaran kain.

BACA JUGA:  Jejak Sengkarut Islamic Center, Dari Lokasi Lahan Hingga Laporan Baru ke Kejari Lutim

Batik Juara sendiri ditetapkan sebagai motif batik khas daerah melalui Keputusan Bupati Lutim Nomor 390/A-09/X/TAHUN 2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Batik itu diberlakukan sebagai pakaian dinas ASN dan non-ASN pada hari Kamis.

Pada Oktober 2026, Koran SeruYA sempat memuat pengakuan seorang guru berinisial YP yang menyebut pembelian kain sebagai kewajiban dan mengaku pembayarannya dipotong dari tunjangan daerah.

Meski, di laporan yang sama, Sekretaris Daerah Lutim, Ramadhan Pirade, menyatakan pembelian kain batik tidak diwajibkan.