
LUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur (DPRD Lutim) menyatakan dukungan terhadap 10 tuntutan buruh yang disampaikan Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nusantara (FSPBI-KSN) Lutim, Kamis (10/9/2026).
Dukungan itu dituangkan dalam Pernyataan Dukungan DPRD Lutim yang ditandatangani Ketua DPRD Obert Datte, Ketua Komisi III Muh. Rivaldi, S.H., dan Wakil Ketua Komisi III Badawi Alwi, S.E., M.M.
Aksi berlangsung di halaman Kantor DPRD Lutim sebelum dilanjutkan dengan audiensi di Ruang Aspirasi. Massa menyampaikan 10 tuntutan yang menjadi bagian dari gerakan buruh secara serentak di berbagai daerah Indonesia.
Ketua FSPBI-KSN Lutim, Amrullah mengapresiasi sikap pimpinan dan jajaran DPRD Lutim yang menerima aspirasi mereka.
“Kami mengapresiasi Ketua DPRD Luwu Timur, Ketua dan Wakil Ketua Komisi III yang telah menerima kami dengan baik serta memberikan dukungan terhadap 10 tuntutan perjuangan buruh,” ujar Amrullah dalam rilis resmi FSPBI-KSN Lutim, Kamis (10/9/2026) usai berlangsungnya aksi mereka.
Menurutnya, dukungan DPRD merupakan langkah positif sekaligus bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pekerja.
Ia berharap sikap itu tidak berhenti pada pernyataan tertulis, tetapi dikawal hingga pemerintah pusat dan lembaga pembentuk undang-undang.
“Kami berharap dukungan ini tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar dikawal sampai ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
10 Tuntutan Buruh
Melalui Pernyataan Dukungan tertanggal 10 September 2026, DPRD Lutim menyatakan mendukung penuh 10 poin perjuangan buruh.
Pertama, mewujudkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
Kedua, menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan PKWT, serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.
Ketiga, menjamin hak buruh memperoleh upah yang layak dan bermartabat.
Keempat, menjamin dan melindungi pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
Kelima, menjamin hak pesangon dan mencegah PHK sepihak.
Keenam, memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat dan hak mogok kerja.
Ketujuh, menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
Kedelapan, memberikan sanksi dan memastikan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
Kesembilan, menjamin perlindungan bagi buruh perempuan, buruh disabilitas, dan pekerja lainnya.
Kesepuluh, menjalankan program upskilling bagi buruh Indonesia.

Dukungan DPRD Lutim menjadi pijakan bagi FSPBI-KSN untuk membawa aspirasi pekerja daerah ke tingkat yang lebih tinggi.
Serikat buruh menyebut bahwa perjuangan akan terus dilanjutkan, “melalui jalur konstitusional, dialog, advokasi dan gerakan buruh yang damai serta bermartabat”.
Dari Orasi hingga Dialog
Sebelum audiensi, massa menyampaikan sejumlah pandangan melalui orasi di halaman gedung DPRD Lutim.
Ketua LSM ASPIRASI, Nasrum Dg. Naba, sempat menyampaikan kekecewaannya terhadap salah satu persoalan hangat di Lutim, yang dinilai berkaitan dengan hak dan martabat pekerja.
“Kami juga dengan sangat kecewa terhadap apa yang terjadi dan apa yang dialami rekan kami hari ini,” ujar Nasrum di hadapan massa aksi.
Orasi lalu dilanjutkan perwakilan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Yantono. Ia menyebut aksi itu sebagai bagian dari perjuangan buruh di berbagai daerah untuk memperjuangkan hak pekerja.
“Kawan-kawan, momentum hari ini adalah momentum di mana teman-teman buruh, teman-teman pekerja yang memperjuangkan berapa puluh provinsi yang ada di negara kita, yang ada di negara Indonesia, memperjuangkan hak-hak buruh,” kata Yantono.
Ia juga mengkritik regulasi ketenagakerjaan yang dinilai memangkas sejumlah hak pekerja.
“Karena kita tahu Undang-Undang Cilaka yang baru-baru disahkan di DPR itu banyak sekali hak-hak pekerja, hak-hak buruh itu yang disunat,” jelasnya.
Setelah orasi, perwakilan massa masuk ke Ruang Aspirasi untuk berdialog dengan DPRD Lutim. Selama pertemuan, pembahasan mengarah pada kepastian kerja dan perlindungan pekerja dalam hubungan industrial.
Ketua DPRD Lutim, Obert Datte, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi buruh. DPRD juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan persoalan hak pekerja mendapat perhatian.
Ketua JAKAM Lutim, Jois A. Baso, pula menyoroti sistem kerja kontrak yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.
“Contohnya banyak kita punya generasi yang bekerja tidak mampu menata hidupnya, karena ada rasa ketakutan itu dipecat. Setelah habis kontrak dipecat, habis kontrak dipecat,” papar Jois.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Lutim, Muh. Rivaldi, turut menyampaikan dukungan terhadap perjuangan buruh.
Ia berharap regulasi yang lahir nantinya benar-benar memberikan keberpihakan kepada pekerja, termasuk di Sulawesi Selatan yang memiliki banyak pusat kegiatan kerja.
“Sehingga hari ini kita berharap dan tentu menuntut untuk pemerintah pusat menghadirkan regulasi yang berpihak kepada para pekerja kita,” jelas Rivaldi.
RUU Ketenagakerjaan dan Tenggat Oktober
Aksi buruh di Lutim berlangsung ketika pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap penting di tingkat nasional.
Badan Legislasi DPR RI pada 26 Agustus 2026 telah menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
RUU ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan yang dibacakan MK pada 31 Oktober 2024, lembaga itu meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru dengan memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Tenggat pembentukan regulasi baru itu kemudian menjadi perhatian karena batas waktu dua tahun dari putusan MK jatuh pada 31 Oktober 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyatakan pemerintah bersama DPR RI sedang menyelesaikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan pembahasannya selesai pada akhir Oktober.
“Saat ini kami beserta DPR RI sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober ini semoga bisa terwujud,” ujar Yassierli di Jakarta, Minggu (6/9/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.
Presiden KSPI Said Iqbal, pula sempat menyatakan RUU tetap harus disahkan pada Oktober, tetapi isinya tidak boleh merugikan buruh.
“Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026), dikutip detikFinance.
Sejumlah isu yang disoroti serikat pekerja, antara lain terkait isu pemagangan, PKWT, outsourcing, upah, pesangon, PHK, hingga jaminan kehilangan pekerjaan.