Ini 4 Catatan Penting untuk Renegosiasi Perpanjangan Izin Tambang PT Vale

waktu baca 3 menit
Rabu, 6 Apr 2022 11:05 0 79 Tim Redaksi
 

MALILIPOS.COM – Sosiolog Universitas Hasanuddin, Dr. Sawedi Muhammad, menulis opini yang cukup panjang mengenai kontroversi dalam upaya perpanjangan izin pertambangan PT Vale di media TribunTimur hari ini, Rabu (06/04/2022).

Tulisan yang cukup komprehensif menilai berbagai aspek, mulai dari sejarah industri pertambangan dan kompleksitas yang ditimbulkannya, baik secara sosial, ekonomi dan lingkungan.

Menurut Sawedi, sangat dimaklumi apabila begitu banyak respon negatif terhadap kehadiran PT. Vale Indonesia belakangan ini. Pasalnya, meski perusahaan ini telah beroperasi lebih dari setengah abad, transfer pengetahuan dan teknologi pertambangan ke sumber daya manusia lokal tidak juga terlaksana.

Selain itu, persoalan konflik lahan, maksimalisasi program CSR, pencemaran lingkungan, pemberdayaan kontraktor lokal dan rekrutmen tenaga kerja terutama masyarakat asli masih terus terjadi secara berulang.

Sawedi mengatakan, meski PT. Vale Indonesia secara normatif telah mendapatkan penghargaan tertinggi untuk pengelolaan lingkungan (proper), namun indikator Environment, Social and Governance (ESG) belum dicapai secara maksimal dan komprehensif.

Untuk memudahkan pembaca, MaliliPos.com mengutip kembali setidaknya 4 poin penting yang ditekankan oleh Sawedi Muhammad terkait perpanjangan izin pertambangan PT Vale yang tidak akan lama lagi.

Sesuai amandemen KK yang ditandatangani tahun 2014, maka renegosiasi perpanjangan kontrak dan peralihan ke Izin Usaha Pertambangan Khusus akan dimulai tahun 2023, dua tahun sebelum KK berakhir tahun 2025.

Tidak mudah bagi pemerintah dalam melakukan renegosiasi, mengingat berbagai isu strategis harus dipertimbangkan sebelum memutuskan apakah izin pertambangan PT. Vale Indonesia diperpanjang atau tidak.

Beberapa pertimbangan berikut dapat dijadikan referensi bagi pemerintah dalam melakukan renegosiasi perpanjangan izin pertambangan.

Pertama, sesuai komitmen PT. Vale yang akan membangun smelter di Morowali dan Bahudopi yang hampir pasti tidak sesuai timeline, maka pemerintah harus memberi poin tersendiri mengenai keseriusan perusahaan dalam merealisasikan komitmennya.

BACA:  Hadapi Purna Tambang PT Vale, Kesehatan dan Pendidikan Perlu Jadi Perhatian

Sebagai perbandingan, IMIP Morowali dan Virtue Dragon dapat merampungkan pembangunan smelter dan melakukan ekspor perdana hanya dalam waktu empat tahun saja.

Kedua, pilihan teknologi untuk kedua pabrik peleburan nikel di Morowali dan Pomalaa bukanlah teknologi yang ramah lingkungan.

Apabila kedua smelter tersebut beroperasi, maka dapat dipastikan target pemerintah untuk zero deforestasi, transisi energi dan net carbon sink tahun 2030 tidak akan tercapai.

Ketiga, kinerja ESG PT. Vale di blok Sorowako tidak ditunaikan secara maksimal. Artinya, perusahaan akan semakin kesulitan melaksanakan tata kelola pertambangan yang baik sesuai prinsip-prinsip ESG secara bersamaan di tiga tempat yang berbeda secara simultan.

Keempat, sebelum mengambil keputusan mengenai status perizinan perusahaan, pemerintah sebaiknya melakukan konsultasi secara menyeluruh di tiga provinsi (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara) dengan melibatkan stakeholder lokal yang selama ini bersentuhan langsung dengan perusahaan.

BACA:  Usman Sadik: Kami Tunggu Jawaban Tertulis PT Vale!

Pemerintah harus mendengarkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan melalui dialog yang terbuka dan partisipatif untuk mengetahui gambaran objektif tentang kontribusi pertambangan di berbagai bidang.

***

Keputusan apa pun yang diambil adalah yang terbaik untuk pembangunan bangsa dan negara. Tetapi hendaknya pemerintah memahami bahwa meski ekspedisi Columbus dan penjelajahan Magellan sudah tidak ditemukan lagi di abad ini, strategi negara Barat dan Timur untuk menguasai kekayaan alam Indonesia telah bertransformasi ke dalam formasi baru yang disebut oleh Harry Magdoff sebagai “imperialism without colonies“.

Sudah saatnya pemerintah mengembalikan spirit pasal 33 UUD 1945 ayat 33, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. **