MALILIPOS.COM – Jaringan Muda Kesehatan Masyarakat Indonesia (JMKMI) Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (JMKMI KALTIMTARA) menolak kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum JMKMI KALTIMTARA Izmil Patola dalam rilis yang diterima redaksi MaliliPos.com, Sabtu (16/05/2020).
Menurut Izmil, langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.7 P/HUM/2020 bertanggal 31 Maret 2020.
“Tindakan itu dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law. Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman,” kata Izmil.
Menurut Izmil, Presiden Jokowi terkesan sengaja membuat bunyi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dari Perpres sebelumnya sebagai dalih agar Perpres ini tidak dinilai bertentangan dengan putusan MA. Padahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.
“Saya menilai bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara signifikan merupakan solusi mundur melihat banyaknya pihak yang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” timpal Izmil.
Dirinya menambahkan bahwa jika kenaikan besaran iuran bukan merupakan kebutuhan bagi peserta di saat perekonomian Indonesia terpukul karena pandemi COVID-19 saat ini.
“Banyak karyawan yang justru mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ini jelas membuat rakyat kecewa,” tambah Izmil yang juga adalah mahasiswa Fakultas Hukum Unikarta ini.
Putusan MA telah memerintahkan agar pemerintah tidak membebani masyarakat (peserta BPJS) dengan menaikkan iuran di tengah lemahnya daya beli masyarakat akibat pelambatan perekonomian global, sementara di sisi lain pelayanan BPJS Kesehatan belum membaik.
Dua hal pokok itulah yang menjadi dasar pertimbangan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS. “Berdasarkan hal tersebut, maka kami menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tegas Izmil. [aq/rl]