Jika menoleh sejarah, sesunguhnya tak ada yang bisa memisahkan hubungan emosional yang terbangun antara Bone dengan Luwu.
Di masa kerajaan, kedua daerah telah mengikat janji dan sumpah setia yang disebut perjanjian “Polo Malelae”.
Raja Bone pada masa itu adalah La Tenrisukki, Raja Bone ke-5 yang memerintah tahun 1510-1535.
Polo Malelae Unynyi adalah sebuah perjanjian perdamaian antara dua negara/kerajaan, yaitu Bone dan Luwu. Perjanjian itu dalam mengakhiri perang dan permusuhan Bone dengan Luwu yang dikenal sebagai Perang Cellu.
Adapun isi perjanjian Polo Malelae terdiri 6 butir sebagai berikut :
Makkedai Arumpone (berkata raja Bone):
1. Mali siparappe’ki, mareba sipatokkokki, dua ata seddi puang. Gau’ku Luwu gau’na Bone, manguru ja manguru deceng.
Artinya :
Kita naikkan yang hanyut, kita tegakkan yang rebah. Dua rakyat satu raja, tindakan Luwu tindakan Bone, sama-sama menanggung buruk baiknya.
Maksudnya, kita bantu bagi yang membutuhkan bantuan, rakyat dan raja Bone bersatu dengan rakyat dan raja Luwu dalam menghadapi segala tantangan.
2. Tessipamate-matei, sisappareng akkenunggi, tessibawengmpawengngi, tessitajeng alilungngi.
Artinya:
Tidak saling mematikan, saling menunjukkan hak milik, tidak saling menghina, dan tidak saling mencari kesalahan.
Maksudnya, Bone dan Luwu jangan saling mencelakakan, tetapi mestinya saling menghormati dan menghargai hak milik masing-masing.
3. Namau na siwenni mua lettu’na to Bone ri Luwu, Luwu ni. Namau na siwennimua lettu’na Luwue ri Bone, to Bone ni mennang.
Artinya:
Walaupun baru satu malam orang Bone berada di Luwu, maka mereka sudah menjadi orang Luwu, walaupun baru satu malam orang Luwu berada di Bone, maka mereka sudah menjadi orang Bone.
Maksudnya, orang Luwu ataupun orang Bone diperlakukan, dihargai, dan dihormati sama seperti kalau mereka berada di negeri sendiri di Bone ataupun di Luwu.
4. Tessiagelliang tessipikki, bicaranna Bone bicaranna Luwu, ade’na Bone Ade’na Luwu, Ade’na Luwu ade’na Bone.
Artinya:
Tidak saling memarahi dalam kesulitan, masalahnya Bone masalahnya Luwu, adatnya Bone adatnya Luwu, adatnya Luwu adatnya Bone.
Maksudnya, Bone dan Luwu bersama-sama bertekad menyelesaikan masalah mereka berdasarkan ketentuan hukum dan norma adat masing-masing.
5. Tessiacinangngi ulaweng matasa, pattola malampe.
Artinya:
Tidak saling mengingingkan emas murni dan calon generasi penerus.
Maksudnya, Bone dan Luwu tidak saling mengambil hak dan mencampuri masalah urusan dalam negeri masing-masing sampai generasi selanjutnya.
6. Nigi-nigi temmaringngerang riulu adae, iyya risering parowo ri DewataE lettu ritorimunrinna. Iyya makkuwa ramun-ramunna, apu-apunna ittello riaddampessangnge ri batue.
Artinya:
Barang siapa yang mengingkari perjanjian perdamaian ini, maka dialah akan disapu seperti sampah oleh Allah sampai kepada anak cucunya, dan negerinya akan hancur seperti telur yang diempaskan ke batu.
Maksudnya, Bila Luwu dan Bone mengingkari perjanjian perdamaian ini, maka akan mendapat kutukan dari Tuhan Yang Maha Esa.
***
Setelah kita menyimak isi perjanjian atau ulu ada di atas, dapat disimpulkan bahwa peperangan bukan sebuah solusi untuk menuju kesejahteraan. Tetapi persahabatan adalah sebuah solusi untuk kita hidup berdampingan dan bersama-sama meraih kesejahteraan.
Tambahan:
Ulu Ada dalam bahas Indonesia disebut Perjanjian. Polo berarti patah dan Malelae berarti besi yang sangat kuat sulit dipatahkan. Dalam bahas Bugis biasa disebut Bessi Mancing, yaitu diibaratkan besi beton yang sangat kukuh.