Filantropi Islam dalam Menghadapi Pengaruh Ekonomi Akibat Covid-19 di Luwu Timur

waktu baca 8 menit
Senin, 29 Jun 2020 08:00 0 179 Tim Redaksi
 

Namun laju pertumbuhan ekonomi Luwu Timur saat ini menurun drastis, luwu timur menduduki posisi terakhir dalam laju pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yaitu 1.17 % dan merupakan laju pertumbuhan terendah dibawah rata-rata provinsi dan nasional. Hal ini diakibatkan oleh produksi pertambangan, perkebunan dan perikanan.

Selain itu di tengah merebahnya wabah Covid-19 saat ini juga menyebabkan semakin jatuhnya ekonomi Luwu Timur. Akibat dari kebijakan pembatasan wilayah banyak perusahaan yang mengalami kerugian. Luwu Timur dikenal dengan hasil tambangnya yang besar yaitu nikel dan besi.

Perusahaan tambang terbesar di Luwu Timur adalah PT. Vale Indonesia Tbk. sejak beroperasi hingga sekarang. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (NPKD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade mengatakan, manfaat dari sisi pendapatan kehadiran PT Vale Indonesia tbk sebagai perusahaan tambang telah memberi kontribusi sejak diberlakukannya Undang-Undang otonomi daerah tahun 1999.

Pada tahun 2017 dari pemanfaatan air permukaan atau waterlavy berhasil masuk ke kas daerah Lutim di atas Rp50 miliar. Namun, saat ini para penambang nikel semakin terpuruk yang diakibatkan oleh larangan ekspor nikel yang dikeluarkan sejak Januari lalu.

Dengan adanya larangan ekspor tersebut otomotis berpengaruh terhadap pendapatan bukan hanya bagi perusahaan tambang nikel tersebut tetapi juga bagi Luwu Timur.

Selain itu dengan adanya wabah Covid-19 menyebabkan banyak masyarakat yang kehilangan mata pencariannya. Sehingga mereka hanya bisa bergantung pada bantuan dari pemerintah. Ditengah wabah pandemi Covid-19 filontropi islam hadir sebagai solusi dalam masalah ini.

Penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah, baik yang berasal dari unit-unit pengumpul zakat maupun dari masyarakat.

Khusus untuk zakat yang ditunaikan, penyalurannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terdampak Covid-19 secara langsung, sebagai salah satu yang berhak  menerimanya (mustahik).

Bupati  Luwu  Timur Thorig Husler mengajak warganya lebih awal agar berzakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Luwu Timur. Kebijakan tersebut di terima positif oleh masyarakat, karena sangat membantu bagi orang-orang yang terdampak.

Mengingat masalah ekonomi yang diakibatkan oleh wabah Covid-19 alur penerimaan dan pendistribusian zakat mengalami perbedaan dengan sistem yang dijalankan sebelumya. Pembayaran zakat yang biasanya dilakukan menjelang akhir bulan Ramdahan kini dilakukan lebih awal yaitu pada pertengahan bulan Ramadhan.

Alasannya karena zakat tersebut akan segera didistribusikan mengingat banyaknya masyarakat yang terdampak oleh wabah Covid-19. Pendistribusiannyapun yang awalnya dibagikan dua hari menjelang sholat Idul Fitri saat ini dibagikan sepuluh hari menjelang Idul Fitri, zakat dikelola oleh pihak masjid.

Untuk sistem pembagian yang awalnya berupa pembagian kupon sekarang dibagikan oleh para pengurus masjid dengan cara pengantaran kerumah masing-masing penerima zakat, hal ini bertujuan untuk menghindari berkumpulnya masyarakat sehingga melanggar aturan social distancing.

Dan pada Ramadahn sebelumnya zakat dibagikan hanya kepada beberapa golongan namun saat ini beberapa daerah di Luwu Timur melakukan pembagian secara merata kepada semua masyarakatnya kareana mereka semua termasuk dalam orang yang berjuang dijalan Allah.

Kemudian sebagian dana yang dikumpulkan oleh unit-unit atau organisasi pengumpul zakat, khususnya yang ada di daerah, dapat digunakan untuk memperkuat usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menyelamatkan kelompok UMKM yang krisis atau terancam bangkrut karena terkena dampak ekonomi dari wabah Covid-19, karena para pelaku usaha tersebut dapat dikategorikan sebagai golongan asnaf (penerima zakat), yaitu sebagai kelompok miskin, berjuang dijalan Allah (fii sabilillah) atau orang yang berhutang (gharimin).

Meski masuk dalam kawasan zona merah, Luwu Timur masih tidak memiliki rumah sakit rujukan dan rumah isolasi untuk pasien dalam pemantaun. untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing sehingga menimbulkan kecemasan bagi keluarga yang berinteraksi langsung dengan pasien ODP tersebut.

Penguatan wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif maupun wakaf linked sukuk perlu ditingkatkan, karena dapat digunakan sebagian untuk pembangunan berbagai infrastruktur berbasis wakaf seperti Rumah Sakit Wakaf (RSW) khusus korban Covid-19 dan Alat Pelindung Diri (APD) wakaf bagi tenaga medis yang berjuang di garda terdepan dalam menangani wabah Covid-19.

Bisa pula digunakan poliklinik wakaf untuk membantu memberikan obat-obatan bagi pasien ODP dan Pasien dalam Pemantauan (PDP) dan Rumah Isolasi Wakaf (RIW) sebagai tempat untuk mengkarantina pasien yang memiliki resiko tinggi terpapar virus Covid-19.

Manajemen wakaf harus dilakukan secara profesional, sehingga wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Jika dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf dapat dioptimalkan maka masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat Luwu Timur dapat ditangani dan juga upaya tersebut dapat meningkatkan kembali aggregate demand dan aggregate supply ke kanan (dalam kurva demand and supply) diikuti dengan pembangunan pasar daring yang fokus kepada UMKM yang mempertemukan permintaan dan penawaran, sehingga surplus ekonomi terbentuk kembali dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.

Kesimpulan

Laju pertumbuhan ekonomi Luwu Timur mengalami penerunan secara drastis dan pada tahun 2019 berada dibawah rata-rata provinsi dan nasional.

Sedangkan ditahun ini Kasus Positif Covid-19 Luwu Timur yang terus mengalami peningkatan setiap harinya menyebabkan ekonomi Luwu Timur semakin merosot. Oleh karena itu dengan pengoptimalan Filantropi Islam (Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf) menjadi solusi dalam menangani masalah ekonomi dan menjadi momok bagi percepatan pemulihan ekonomi di Luwu Timur.

Lanjut ke halaman berikutnya….